Minggu, 26 Juli 2026 WIB

KPK Panggil Hasto Kristiyanto Terkait Harun Masiku Pekan Depan

Redaksi - Selasa, 04 Juni 2024 16:38 WIB
KPK Panggil Hasto Kristiyanto Terkait Harun Masiku Pekan Depan



pikiranriau.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus dugaan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku pada pekan depan.

"Informasi dari teman-teman penyidik, yang bersangkutan [Hasto Kristiyanto] dimungkinkan di minggu depan akan dipanggilnya ya, tetapi memang kami belum mengonfirmasi kembali waktunya dan apakah surat panggilan sudah dilayangkan atau belum. Tapi, sudah diagendakan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantornya, Jakarta, Selasa (4/6).

KPK diduga telah mengetahui keberadaan Harun yang telah menjadi buron selama empat tahun lebih. Ali menyatakan tim penyidik sudah mengonfirmasi informasi tersebut kepada sejumlah saksi seperti Advokat Simeon Petrus, hingga Mahasiswa atas nama Hugo Ganda dan Melita De Grave.

"Dari beberapa minggu yang lalu kami memang memanggil beberapa orang saksi setidaknya tiga orang dari pengacara dan mahasiswa, tentu itu ada kaitannya dengan informasi baru yang masuk dan diterima oleh KPK," ucap Ali.

"Sebagaimana yang sering kami sampaikan bahwa kami tidak pernah berhenti untuk mencari DPO. Ketika ada informasi baru yang kemudian masuk ke KPK pasti kemudian kami dalami lebih lanjut. Termasuk ketika mengetahui dugaan keberadaan dari DPO Harun Masiku ini, maka kami panggil orang-orang itu dengan kemudian dikonfirmasi dan didalami ada pihak tertentu yang sebenarnya tahu tapi kemudian tidak menyampaikan informasi dimaksud," sambungnya.

Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Adapun Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023. Sumber : CNNIndonesia.com



Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
KPK Sita 40 Aset Tanah Eks Bupati Kepulauan Meranti Senilai Rp5 Miliar

KPK Sita 40 Aset Tanah Eks Bupati Kepulauan Meranti Senilai Rp5 Miliar

KPK Temukan Lokasi Harun Masiku, Target Bisa Ditangkap dalam Sepekan

KPK Temukan Lokasi Harun Masiku, Target Bisa Ditangkap dalam Sepekan

Hasto Mengaku Sempat Debat dengan Penyidik KPK, Tak Terima HP Disita

Hasto Mengaku Sempat Debat dengan Penyidik KPK, Tak Terima HP Disita

Hasto PDIP Diperiksa KPK 4 Jam, HP dan Tas Disita Penyidik

Hasto PDIP Diperiksa KPK 4 Jam, HP dan Tas Disita Penyidik

KPK Panggil Hasto PDIP Terkait Harun Masiku Hari Ini

KPK Panggil Hasto PDIP Terkait Harun Masiku Hari Ini

KPK Geledah 4 Perusahaan dan 3 Rumah Usut Dugaan Korupsi PT PGN

KPK Geledah 4 Perusahaan dan 3 Rumah Usut Dugaan Korupsi PT PGN

Komentar
Berita Terbaru