Sidak Komisi 1 di HW Live House Temukan Pelanggaran Jam Operasional
pikiranriau.com - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke HW Live House, Jumat (26/6/2026) malam. Sidak ke tempat ini bukan kali pertama dilakukan, namun pelanggaran jam operasional tempat hiburan malam (THM) masih ditemukan.Sidak dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar bersama anggota Komisi I Aidhil Nur Putra, Syafri Syarif, dan Wan Agusti. Rombongan turut didampingi Kasatpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto, Tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, TNI, hingga Polisi Militer (PM).
Sangat disayangkan, sidak Komisi I DPRD Pekanbaru kali ini minus kehadiran DPMPTSP dan Dinas Pariwisata.Sebelum menuju HW Live House, rombongan terlebih dahulu menyambangi GenZ Club Pub & KTV serta Empire 80 Lounge & KTV. Kedua tempat hiburan yang berada di Jalan Soekarno Hatta itu terlihat sepi pengunjung, namun tetap beroperasi melewati batas jam operasional yang diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2002.Sidak berlanjut ke HW Live House yang malam itu dipadati pengunjung karena menghadirkan penampilan DJ ternama, Whisnu Santika dan penyanyi Ari Lesmana.
Bahkan, sejumlah pengunjung sempat bertanya-tanya apakah acara akan dibatalkan saat rombongan Komisi I DPRD dan aparat gabungan datang ke lokasi.Di lokasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Pekanbaru bersama aparat sempat melakukan tes urine secara acak terhadap empat orang pengunjung."Hasil tes urine terhadap empat sampel semuanya negatif. Kita sidak ini juga mengingatkan manajemen Live House agar jangan sampai ada peredaran narkotika di tempat hiburan malam ini," kata Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar usai sidak.
Selain itu, Komisi I DPRD Pekanbaru mengingatkan pihak manajemen HW Live House agar menjaga volume suara musik saat berlangsungnya acara sehingga tidak mengganggu ketenteraman masyarakat sekitar."Ya, karena ada event di HW Live House suaranya itu tidak boleh terlalu keras sehingga mengganggu masyarakat sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum)," ungkapnya.
Seluruh tempat hiburan yang disidak malam itu telah melewati batas jam operasional sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2002."Berdasarkan aturan, jam operasional THM itu sampai pukul 22.00 WIB. Saat kami datang sudah sekitar pukul 00.00 WIB. Sebenarnya ini sudah pelanggaran," tegasnya.
Ia mengungkapkan, temuan pelanggaran jam operasional bukan kali pertama ditemukan Komisi I DPRD Pekanbaru. Bahkan sebelumnya DPRD telah merekomendasikan agar Satpol PP mengambil langkah tegas terhadap tempat hiburan yang tidak mematuhi aturan."Rekomendasi kami sudah jelas, Satpol PP harus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan. Hampir merata tempat hiburan di Pekanbaru masih melanggar jam operasional," paparnya.
Meski demikian, Politisi PDI Perjuangan ini mengaku pihaknya belum membubarkan aktivitas di lokasi karena penegakan Perda merupakan kewenangan Satpol PP Kota Pekanbaru."Kalau mau dibubarkan sebenarnya bisa saja. Tapi penegakan itu ada di Satpol PP. Ya, kami hanya berharap ada tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terus berulang," cetus Robin.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto mengakui hampir seluruh tempat hiburan malam yang disidak masih beroperasi melewati jam operasional.Ia menilai kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi karena aturan yang berlaku dalam Perda Nomor 3 Tahun 2002 dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi usaha hiburan saat ini."Tempat hiburan biasanya baru mulai ramai pada malam hari.
Karena itu perlu ada evaluasi terhadap perda yang ada. Namun selama aturan belum berubah, tentu semua pelaku usaha tetap wajib mematuhinya," sebut Desheriyanto."Mereka (pelaku usaha) juga berkontribusi terhadap investasi, membayar pajak, dan membuka lapangan pekerjaan," tambahnya.Terkait sanksi terhadap tempat hiburan malam yang melanggar aturan, Desheriyanto menyebut Satpol PP akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti DPMPTSP, Bapenda, dan Dinas Pariwisata."Untuk penindakan kita harus berkoordinasi dengan OPD terkait lain. Apakah bisa kita tindak, itu akan kita koordinasi ulang," ucapnya.(*)
DPRD Minta Penetapan Desil di Pekanbaru di Perbaiki, Nofrizal : Jangan Semua Kacau Balau Begini !
Cegah Miskomunikas, Pihak BPJS Diminta Standby di Rumah Sakit
Reses Aidil Amri di Kelurahan Meranti Pandak, Keluhan Warga Langsung Ditindak Lanjuti
Reses H Wan Agusti, SH, MH di Kelurahan Labuh Baru Barat, Didominasi Masalah Banjir, Jalan Rusak dan Perubahan Status Desil
Tengku Azwendi Pimpin Ratusan Kader Demokrat Bersihkan Lingkungan Umban Sari