Anggota DPRD Pekanbaru Dapot Sinaga Laksanakan Penyebarluasan Perda
Pikiranriau.com - Senin, 02 Oktober 2023 20:24 WIB
Foto : Anggota DPRD Kota Pekanbaru Dapot Sinaga saat memaparkan terkait Penyebarluasan Perda
pikiranriau.com, Pekanbaru -Guna memberikan pemahaman dan mensosialisasikan peraturan daerah kota Pekanbaru kepada masyarakat di Dapilnya, Anggota DPRD Kota Pekanbaru Dapot Sinaga SE dari Partai PDI Perjuangan melaksanakan penyebarluasan perda kota Pekanbaru. Adapun perda yang disosialisasikan terkait Perda No 2 tahun 2022 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Kegiatan ini dilaksanakan Dapot di Jalan Sri Rezeki pada Jumat (22/09/2023).
Dijelaskan Dapot bahwa kecamatan Rumbai Timur dan Rumbai Barat tidak ikut dalam pengelolaan sampah dari pihak ketiga namun dikelola oleh Pemko Pekanbaru. Tentu ada anggaran untuk pengelolaan sampah ini, namun masih ada pihak pihak pribadi yang mengambil sampah dirumah warga dan mengutip sendiri uang sampahnya.
"Dengan melaksanakan penyebarluasan perda ini, kita pun ingin tahu apa yang terjadi dimasyarakat terkait retribusi sampah ini," pungkas Dapot. (***)
Galeri Foto :

Foto : Masyarakat yang hadir saat kegiatan Penyebarluasan Perda

Foto : Suasana ketika Dapot menjelaskan terkait Perda Retribusi Sampah
Galeri Foto :
Foto : Masyarakat yang hadir saat kegiatan Penyebarluasan Perda
Foto : Suasana ketika Dapot menjelaskan terkait Perda Retribusi Sampah
Editor
: Pikiranriau.com
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pimpinan DPRD Andry Saputra Gelar Penyebarluasan Perda di Limbungan Baru
Andry Saputra Gelar Penyebarluasan Perda di Kelurahan Pesisir Rumbai
Wakil Ketua DPRD Andry Sosialisasikan Perda KTR Pekanbaru
Ketua DPRD Pekanbaru, M Isa Lahamid Gelar Penyebarluasan Perda Nomor 13 Tahun 2021
Tengku Azwendi Gelar Penyebarluasan Perda Retribusi Pajak di Jalan Kapling
T Azwendi Fajri Gelar Penyebarluasan Perda Kesejahteraan Sosial di Jalan Bougenville Sail
Komentar