Anggota DPRD Kota Pekanbaru H Suherman Laksanakan Sosialisasi Perda di Kecamatan Senapelan
Pikiranriau.com - Rabu, 04 Oktober 2023 12:41 WIB
Foto : Anggota DPRD Kota Pekanbaru H Suherman saat mensosialisasikan Perda tentang Pendidikan Diniyah Nonformal
Pikiranriau.com, Pekanbaru -Anggota DPRD Kota Pekanbaru H Suherman dari Partai Hanura melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (15/9/2023) di Jalan Jalan Perdagangan, Kecamatan Senapelan.
Adapun peraturan daerah kota Pekanbaru yang disosialisasikan yakni Perda No 2 Tahun 2021 tentang Pendidikan Diniyah Nonformal. Adapun fungsi Pendidikan Diniyah Nonformal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang endidikan kegamaan Islam sebagai pengganti, penambah, dan/ atau elengkap pendidikan formal sehingga menghasilkan pendidikan yang berkualitas.
"Membimbing masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan Islam guna mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agama Islam serta ahli dalam ilmu agama Islam," jelas Suherman.
Pendidikan Diniyah Nonformal bertujuan membentuk peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agama Islam serta ahli dalam ilmu agama Islam yang berwawasan luas, kritis,kreatif, inovatif, dan dinamis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia.(***)
Galeri Foto :

Foto : Masyarakat yang antusias hadir

Foto : Masyarakat yang memperhatikan saat H Suherman mensosialisasikan Perda

Foto : Foto bersama usai kegiatan
Galeri Foto :
Foto : Masyarakat yang antusias hadir
Foto : Masyarakat yang memperhatikan saat H Suherman mensosialisasikan Perda
Foto : Foto bersama usai kegiatan
Editor
: Pikiranriau.com
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pimpinan DPRD Andry Saputra Gelar Penyebarluasan Perda di Limbungan Baru
Andry Saputra Gelar Penyebarluasan Perda di Kelurahan Pesisir Rumbai
Wakil Ketua DPRD Andry Sosialisasikan Perda KTR Pekanbaru
Ketua DPRD Pekanbaru, M Isa Lahamid Gelar Penyebarluasan Perda Nomor 13 Tahun 2021
Tengku Azwendi Gelar Penyebarluasan Perda Retribusi Pajak di Jalan Kapling
T Azwendi Fajri Gelar Penyebarluasan Perda Kesejahteraan Sosial di Jalan Bougenville Sail
Komentar