Fraksi DPRD Pekanbaru Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda KTR dan Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2017
pikiranriau.com - DPRD Pekanbaru mengadakan Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan & Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (16/7/2024).
Rapat paripurna ke-8 masa sidang ketiga tahun 2023/2024 ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pekanbaru H Muhammad Sabarudi ST didampingi Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama ST MT dan Tengku Azwendi Fajri SE MM.
Rapat dihadiri Asisten II Setdako Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut beserta Staf Ahli, Kepala OPD.
Tujuh Fraksi DPRD Pekanbaru menyampaikan pandangan umumnya terhadap Dua Ranperda yang diajukan Pemko Pekanbaru, Senin (15/7/2024) kemarin.
Ketua DPRD Pekanbaru H Muhammad Sabarudi ST menyampaikan bahwa laporan pandangan umum fraksi tersebut berisi pertanyaan, saran serta masukan dari seluruh fraksi terhadap Dua Ranperda yang diajukan Pemko Pekanbaru. Salah satunya, Ranperda KTR.
"KTR ini memberikan perlindungan kepada perokok pasif dari bahaya asap rokok dan ini sesuatu yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat karena butuh hidup sehat jauh dari asap rokok. Terutama anak-anak, ibu-ibu dan bukan yang perokok," kata Sabarudi.
Politisi PKS ini menyebut, tahapan selanjutnya adalah mendengar jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi DPRD terkait Ranperda KTR dan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan & Anggota DPRD Kota Pekanbaru.
"Insya Allah, setelah Paripurna Pandangan Umum Fraksi ini langsung Paripurna Jawaban Pemerintah hari ini. Kita berharap Pemko Pekanbaru bisa memberikan penjelasan atas pertanyaan, saran dan masukan dari masing-masing fraksi secara komprehensif," terang Sabarudi.
Sementara itu, Asisten II Setdako Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengapresiasi DPRD Pekanbaru yang telah memberikan pandangan umumnya terhadap Dua Ranperda yanh diajukan Pemko Pekanbaru.
"Dari 2 Ranperda yang kita ajukan, semua fraksi sudah memberikan pandangannya dan itu kita apresiasi. Pandangan itu bersifat masukan dan konstruktif, artinya Ranperda itu betul-betul dapat diimplementasikan dan tidak sekedar jadi regulasi," jelas Ingot.
Ditambahkan Ingot, Pemko Pekanbaru mengajukan Ranperda KTR karena ingin setelah disahkan dapat benar-benar diimplementasikan karena berkaitan langsung dengan masyarakat.
"Artinya, ada ruangan-ruangan tertentu yang diatur secara khusus dalam rangka mengendalikan aktivitas merokok," ucapnya.
Ketua DPRD Pekanbaru H Muhammad Sabarudi ST saat memimpin Rapat Paripurna, Selasa (16/7/2024).
Tampak para Anggota DPRD Kota Pekanbaru yang hadir dalam rapat paripurna.
Para Kepala OPD yang hadir dalam rapat paripurna.
Pimpinan DPRD Andry Saputra Gelar Penyebarluasan Perda di Limbungan Baru
Andry Saputra Gelar Penyebarluasan Perda di Kelurahan Pesisir Rumbai
Wakil Ketua DPRD Andry Sosialisasikan Perda KTR Pekanbaru
Ketua DPRD Pekanbaru, M Isa Lahamid Gelar Penyebarluasan Perda Nomor 13 Tahun 2021
Tengku Azwendi Gelar Penyebarluasan Perda Retribusi Pajak di Jalan Kapling