Sosialisasikan Perda Retribusi Sampah, Dapot Sinaga Laksanakan Penyebarluasan Perda
Pikiranriau.com - Sabtu, 30 September 2023 20:17 WIB
Foto : Anggota DPRD Pekanbaru Dapot Sinaga saat menjelaskan terkait Perda Retribusi Sampah
pikiranriau.com, Pekanbaru -Sebagai salah satu kegiatan DPRD, Anggota DPRD Kota Pekanbaru Dapot Sinaga SE melaksanakan penyebarluasan peraturan daerah kota Pekanbaru. Adapun perda yang ia sosialisasikan terkait Perda no 2 Tahun 2022 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (22/09/2023) di Halaman Gereja HKBP Perumahan R6M.
Dijelaskan oleh Dapot terkait Perda ini, dirinya menjelaskan bahwa dari pengelolaan sampah ada reteribusi yang ditarik untuk masuk ke PAD kota Pekanbaru. Sementara pengelolaan sampah di Rumbai tidak masuk dikelola pihak ke tiga. Namun di Rumbai tetap ditarik retribusi tapi tidak sama nilainya, malah bervariasi nilainya.
"Maunya harapan kita dengan adanya sosiaisasi peraturan daerah ini, Pemko melalui DLHK Kota Pekanbaru harus menyeragamkan berapa tarif untuk menarik retribusi sampah itu," jelas Dapot.
Lanjut Dapot harus ada kejelasan siapa petugas yang menarik retribusi sampah, jangan ada pihak-pihak yang mengambil uang sampah ini sendiri. (***)
Galeri Foto :

Foto : Masyarakat yang Antusias hadir

Foto 3: Masyarakat yang serius mendengarkan pemaparan Dapot Sinaga
Galeri Foto :
Foto : Masyarakat yang Antusias hadir
Foto 3: Masyarakat yang serius mendengarkan pemaparan Dapot Sinaga
Editor
: Pikiranriau.com
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pimpinan DPRD Andry Saputra Gelar Penyebarluasan Perda di Limbungan Baru
Andry Saputra Gelar Penyebarluasan Perda di Kelurahan Pesisir Rumbai
Wakil Ketua DPRD Andry Sosialisasikan Perda KTR Pekanbaru
Ketua DPRD Pekanbaru, M Isa Lahamid Gelar Penyebarluasan Perda Nomor 13 Tahun 2021
Tengku Azwendi Gelar Penyebarluasan Perda Retribusi Pajak di Jalan Kapling
T Azwendi Fajri Gelar Penyebarluasan Perda Kesejahteraan Sosial di Jalan Bougenville Sail
Komentar