Jumat, 17 April 2026 WIB

Hindari Data Ganda, Korlantas Polri Ingin Pakai NIK Jadi Nomor SIM

Redaksi - Minggu, 26 Mei 2024 14:00 WIB
Hindari Data Ganda, Korlantas Polri Ingin Pakai NIK Jadi Nomor SIM




pikiranriau.com-Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) mewacanakan satu data (single data) dengan mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dirregidens Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan wacana ini merupakan bentuk penertiban data pribadi warga Indonesia, terutama pembuatan SIM agar tidak ganda.

"Wacananya tahun depan, Insya Allah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang," kata Yusri dikutip Antara, Jumat (25/5).

Menurutnya, sistem NIK sudah bagus. Sebab, setiap warga negara hanya memiliki satu NIK, bahkan bayi yang baru lahir sudah langsung mendapat NIK.

Nah, ia ingin agar data SIM seperti NIK. Nantinya data pribadi menjadi tunggal, satu nomor menjadi satu data, yakni KTP, SIM dan BPJS, serta kartu KIS.

"Jadi, intinya bahwa kami buat single data. Paling bagus kalau NIK KTP, SIM, misalnya BPJS, kartu KIS. Semua pakai NIK. Kan nomor NIK ini satu orang cuma satu di Indonesia," jelasnya.

Yusri menjabarkan dengan nomor SIM saat ini, satu pemegang SIM di Jakarta bisa membuat SIM yang sama di wilayah berbeda. Pasalnya, SIM hanya menggunakan nomor urut.

"Jadi bisa nama Rahmat sudah punya SIM A10, datang ke Palembang bikin SIM A juga. Bisa aja, karena cuma nomor urut saja, kan nama tersebut ada banyak," ujarnya.

Ia menyebut jika SIM berganti menjadi NIK yang sudah tunggal satu data, maka kejadian data ganda seperti di atas tidak akan terjadi.

Yusri menambahkan wacana nomor SIM menjadi NIK ini sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi duplikasi kepemilikan SIM.

"Dengan NIK tadi, petugas akan tau ternyata yang namanya Rahmat sudah punya SIM A di Jakarta, enggak bisa lagi bikin di wilayah berbeda," kata Yusri.

Sebelumnya, integrasi data pribadi ini sudah pula dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait data wajib pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menerapkan implementasi NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang integrasinya ditargetkan selesai pada 1 Juli 2024.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

"Kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Selasa (12/12).

Dengan demikian, maka NPWP format saat ini yang terdiri dari 15 digit masih berlaku sampai 30 Juni. Sedangkan, mulai 1 Juli 2024 akan menggunakan format baru yakni 16 digit. Sumber : CnnIndonesia.com





Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pegi Setiawan Bebas, Ahli Sebut Korban Salah Tangkap Dapat Ganti Rugi

Pegi Setiawan Bebas, Ahli Sebut Korban Salah Tangkap Dapat Ganti Rugi

Pemerintah Wacanakan Korban Judi Online Dapat Bansos

Pemerintah Wacanakan Korban Judi Online Dapat Bansos

Mendagri Tito Bakal Ganti Pj Gubernur yang Maju Pilkada 2024 pada Juli

Mendagri Tito Bakal Ganti Pj Gubernur yang Maju Pilkada 2024 pada Juli

Hotman Pertanyakan soal Dua DPO Kasus Vina Digugurkan

Hotman Pertanyakan soal Dua DPO Kasus Vina Digugurkan

Ciptakan Sinergi, Pj Walikota Risnandar Sambangi DPRD Pekanbaru

Ciptakan Sinergi, Pj Walikota Risnandar Sambangi DPRD Pekanbaru

Polisi Sebut Pengacara 8 Terpidana Perintahkan Cabut BAP Kasus Vina

Polisi Sebut Pengacara 8 Terpidana Perintahkan Cabut BAP Kasus Vina

Komentar
Berita Terbaru