Minggu, 19 April 2026 WIB

Komisi I DPRD Pekanbaru Panggil Rapat BPN Bahas Mafia Tanah di Rumbai Barat

Redaksi - Senin, 27 Mei 2024 22:48 WIB
Komisi I DPRD Pekanbaru Panggil Rapat BPN Bahas Mafia Tanah di Rumbai Barat
Tampak Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Doni Saputra SH MH mendengarkan pemaparan dari Kabid Sengketa BPN Kota Pekanbaru Andrias saat rapat terkait mafia tanah, Senin (27/5/2024)

pikiranriau.com - Komisi I DPRD Pekanbaru melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru, Senin (27/5/2024).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Doni Saputra SH MH didampingi Sekretaris Komisi I Muhammad Isa Lahamid dan Anggota lainnya Indra Sukma, Ida Yulita Susanti SH MH dan Victor Parulian.

Rapat dihadiri Kepala Bidang Sengketa BPN Kota Pekanbaru Andrias diikuti jajarannya serta Lurah Muara Fajar Timur Muchlis.

Komisi I DPRD Pekanbaru juga menghadirkan pihakk pelapor terkait mafia tanah di Rumbai Barat.

Agenda hearing ini membahas soal laporan adanya mafia tanah di Kota Pekanbaru.

Ketua Komisi I DPRD Doni Saputra SH MH menyampaikan, rapat ini merupakan pintu masuk pengusutan mafia tanah berawal dari laporan warga Rumbai, atas nama Asniar (71 tahun).

Tanah Asniar tersebut tumpang tindih dan diserobot beberapa hektar oleh oknum mafia tanah di wilayah Kelurahan Muara Fajar Timur, Rumbai Barat KM 14 Pekanbaru.

"Jadi kita sudah dapat keterangan dari BPN dan Lurah Rumbai Barat soal sengketa tanah pelapor Asniar. Semuanya kita panggil dalam hearing. Tentunya ini nanti kita sampaikan resume hearing ke pihak terkait," kata Doni usai rapat.

Terkait dugaan mafia tanah ini, Komisi I DPRD Pekanbaru sudah mempertanyakan ke BPN soal tanah Asniar yang dicaplok oknum mafia tanah berinisial Pl.

BPN menyampaikan dalam hearing, bahwa tanah yang kini menjadi sengketa tersebut, sudah ada SHM (sertifikat hak milik) sejak tahun 1988, dan tahun 1993 serta seterusnya atas nama Poltak Cs. Makanya pelapor tidak bisa mengurus SHM lagi.

Lalu, Komisi I pun mempertanyakan lagi ke pelapor soal ini. Pelapor Asniar mengaku, dirinya di tahun itu sebenarnya mau mengurus SHM. Namun, lokasi lahannya masuk dalam kawasan hijau atau hutan cadangan.

Sehingga, Asniar tak bisa mengurus surat tanahnya dari surat tebas tenang tahun 1981 naik ke SHM.

"Jadi kasus ini sebenarnya sudah masuk juga ke PTUN. Kami dalam hearing ini hanya fokus mencari akar permasalahan. Karena oknum mafia tanah itu harus diberantas di Kota Pekanbaru ini. Jadi, untuk di PTUN, kami tak punya hak dan wewenang," jelasnya.

Politisi PAN ini juga menambahkan, sesuai dengan instruksi Menteri ATR/BPN bahwa, apapun bentuk dan kelompok mafia tanah wajib diberantas. Selain itu, harus ada kepastian hukum bagi yang bersengketa.

"Ini juga sudah kita sampaikan ke BPN, agar tidak main-main. Termasuk dalam kasus di Muara Fajar Timur ini," tegasnya.

Setelah hearing ini, Komisi I DPRD Pekanbaru yang membidangi pertanahan, memastikan tidak ada lagi rapat susulan. Sebab, BPN sudah memberikan keterangan dengan Komisi I DPRD. Termasuk, kepada pelapor Asniar.

"Karena sudah berperkara di PTUN, kami serahkan ke PTUN. Hasilnya apa, itu kewenangan mereka, namun tetap menjunjung tinggi hukum," ucap Doni.


Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Doni Saputra SH MH saat memimpin rapat dengar pendapat dengan Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru.


Lurah Muara Fajar Timur Muchlis saat memberikan penjelasan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Pekanbaru.


Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Pekanbaru dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru, Senin (27/5/2024).

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pimpinan DPRD Andry Saputra Gelar Penyebarluasan Perda di Limbungan Baru

Pimpinan DPRD Andry Saputra Gelar Penyebarluasan Perda di Limbungan Baru

Andry Saputra Gelar Penyebarluasan Perda  di Kelurahan Pesisir Rumbai

Andry Saputra Gelar Penyebarluasan Perda di Kelurahan Pesisir Rumbai

Wakil Ketua DPRD Andry Sosialisasikan Perda KTR Pekanbaru

Wakil Ketua DPRD Andry Sosialisasikan Perda KTR Pekanbaru

Ketua DPRD Pekanbaru, M Isa Lahamid Gelar Penyebarluasan Perda Nomor 13 Tahun 2021

Ketua DPRD Pekanbaru, M Isa Lahamid Gelar Penyebarluasan Perda Nomor 13 Tahun 2021

Tengku Azwendi Gelar Penyebarluasan Perda Retribusi Pajak di Jalan Kapling

Tengku Azwendi Gelar Penyebarluasan Perda Retribusi Pajak di Jalan Kapling

T Azwendi Fajri Gelar Penyebarluasan Perda Kesejahteraan Sosial di Jalan Bougenville Sail

T Azwendi Fajri Gelar Penyebarluasan Perda Kesejahteraan Sosial di Jalan Bougenville Sail

Komentar
Berita Terbaru