Dapot Sinaga Laksanakan Penyebarluasan Perda Retribusi Sampah
Pikiranriau.com - Jumat, 29 September 2023 20:13 WIB
Foto: Dapot Sinaga saat menjelaskan terkait Perda retribusi sampah
pikiranriau.com, Pekanbaru -Guna memberikan pemahaman kepada konstituennya, Anggota DPRD Kota Pekanbaru Dapot Sinaga SE dari Partai PDI Perjuangan melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (21/09/2023) di Jalan Satria Kecamatan Rumbai Barat.
Disampaikan Dapot, adapun Perda yang ia sosialisasikan yakni Perda no 2 Tahun 2022 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Pekanbaru mengeluarkan anggaran hampir Rp90 Miliar untuk pengelolaan sampah. Namun Rumbai tidak ikut didalam pengelolaan sampah yang dikelola pihak ketiga.
"Yang saya sampaikan kepada masyarakat, apakah ada pengutipan uang sampah. Ternyata dikutip. Sementara harapan kita dengan adanya perda ini tentu ada kontribusi ke Pekanbaru. Ternyata sampai sekarang distribusi yang diterima oleh oknum yang mengutip tidak disampaikan atau disalurkan ke PAD kota Pekanbaru," jelas Dapot.
Dengan adanya penyebarluasan perda ini Dapot berharap masyarakat lebih paham dan mengerti terkait retribusi sampah. (***)
Galeri Foto :

Foto : Masyarakat yang hadir saat kegiatan

Foto : Masyarakat yang antusias saat mendengarkan pemaparan Anggota DPRD Pekanbaru Dapot Sinaga
Galeri Foto :
Foto : Masyarakat yang hadir saat kegiatan
Foto : Masyarakat yang antusias saat mendengarkan pemaparan Anggota DPRD Pekanbaru Dapot Sinaga
Editor
: Pikiranriau.com
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pimpinan DPRD Andry Saputra Gelar Penyebarluasan Perda di Limbungan Baru
Andry Saputra Gelar Penyebarluasan Perda di Kelurahan Pesisir Rumbai
Wakil Ketua DPRD Andry Sosialisasikan Perda KTR Pekanbaru
Ketua DPRD Pekanbaru, M Isa Lahamid Gelar Penyebarluasan Perda Nomor 13 Tahun 2021
Tengku Azwendi Gelar Penyebarluasan Perda Retribusi Pajak di Jalan Kapling
T Azwendi Fajri Gelar Penyebarluasan Perda Kesejahteraan Sosial di Jalan Bougenville Sail
Komentar